SwaraBhayangkara.id – Gorontalo – Surat edaran resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI tertanggal 20 April 2026 kini menjadi sorotan tajam dalam perkara pemberhentian dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Dokumen regulator pendidikan tinggi itu dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa proses pemecatan dosen di lingkungan kampus tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa prosedur yang sah.
Sorotan itu makin menguat setelah sidang lanjutan PTUN Gorontalo pada 21 April 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, dua saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat disebut menerangkan bahwa sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan, tidak pernah ada tahapan pembinaan dan penindakan formal seperti SP1, SP2, maupun sidang komisi etik. Keterangan saksi juga disebut membantah tuduhan bahwa podcast yang dijadikan alasan sanksi merupakan tindakan mengajak mahasiswa untuk mencoreng nama baik kampus, malah justru sebaliknya.

Fakta persidangan itu dinilai sejalan dengan substansi Surat LLDIKTI Wilayah XVI Nomor 485/DST/LL16/HK.10/2026 tentang Himbauan Penerapan Tata Kelola Sumber Daya Manusia yang Baik di Perguruan Tinggi Swasta. Dalam surat tersebut, LLDIKTI menegaskan bahwa mereka mencermati masih adanya persoalan kepegawaian di perguruan tinggi swasta yang timbul akibat belum optimalnya prosedur kepegawaian, lemahnya dokumentasi administratif, dan kurang terpenuhinya hak-hak normatif dosen maupun tenaga kependidikan.
Yang paling penting, LLDIKTI secara tegas mengatur bahwa proses pemberhentian dosen, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas. Prosedur itu meliputi pemanggilan resmi secara tertulis, pemberian kesempatan membela diri, pemeriksaan oleh organ yang berwenang secara langsung, dokumentasi formal setiap tahapan, serta surat keputusan yang memuat dasar hukum dan kategori pelanggaran secara spesifik.
Dengan demikian, terbitnya surat edaran tersebut menjadi penegasan bahwa pemberhentian dosen bukan sekadar urusan internal kampus yang dapat dilakukan semaunya atas nama otonomi lembaga. Sebaliknya, tindakan administratif kampus tetap wajib tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, prosedur hukum yang sah, dan perlindungan hak profesi dosen.
LLDIKTI juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi swasta wajib menerapkan sistem sanksi yang proporsional, berjenjang, dan terdokumentasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat. Bahkan, regulator pendidikan tinggi itu menegaskan bahwa peraturan internal kampus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan secara eksplisit mengingatkan berlakunya asas “lex superior derogat legi inferiori”
Substansi itu membuat posisi perkara di PTUN Gorontalo menjadi semakin penting. Sebab jika benar keterangan saksi di persidangan menunjukkan tidak adanya SP1, SP2, sidang komisi etik, maupun prosedur pembelaan diri, maka dalih bahwa seluruh tindakan kampus telah sesuai aturan internal justru berpotensi runtuh di hadapan hukum dan pengawasan publik.
Tak hanya menyentuh soal prosedur, surat LLDIKTI juga menegaskan kewajiban perguruan tinggi swasta untuk memenuhi hak normatif dosen, termasuk hak atas penghasilan yang layak, tunjangan, fasilitas, pengembangan karier, serta kompensasi finansial yang wajar apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Penegasan ini memperlihatkan bahwa sengketa tersebut bukan semata konflik personal atau internal kampus, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan profesi dosen dan tertib penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kini perhatian publik tertuju pada satu titik krusial: apakah pihak kampus mampu membuktikan bahwa pemecatan dosen tersebut benar-benar telah melalui pemanggilan tertulis, kesempatan membela diri, pemeriksaan etik, berita acara pemeriksaan, serta rekomendasi organ berwenang sebagaimana ditegaskan LLDIKTI. Jika dokumen dan tahapan itu tidak pernah ada, maka surat edaran LLDIKTI dan keterangan para saksi di PTUN dapat menjadi penanda kuat bahwa keputusan pemberhentian tersebut sejak awal memang bermasalah secara prosedural.
Perkara ini pun tidak lagi sekadar bicara tentang satu orang dosen yang kehilangan pekerjaan. Lebih dari itu, perkara ini sedang menguji apakah perguruan tinggi swasta dapat berlindung di balik dalih “urusan internal” untuk mengabaikan hukum, atau justru harus tunduk pada aturan negara ketika menyangkut nasib, martabat, dan hak profesi seorang dosen.
Reporter: Bung Yoker













