SwaraBhayangkara.id – Gorontalo – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengecam keras dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan yang tergabung dalam AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mikson saat dimintai tanggapan oleh awak media melalui sambungan telepon, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Gorontalo Utara berinisial IT terhadap seorang jurnalis AKPERSI.
Menurut Mikson, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia menilai, apabila kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta mengancam kebebasan pers di daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Jika dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mikson menyoroti bahwa insiden tersebut terjadi di wilayah pertambangan yang saat ini menjadi fokus perhatian Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah mendorong percepatan realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi.
“Wilayah pertambangan sedang menjadi konsentrasi kami.
Justru di tengah upaya penataan dan legalisasi aktivitas masyarakat, muncul tindakan represif yang mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Mikson pun mendesak Polda Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi sesuai koridor hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bersalah,” pungkasnya.
Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan