. Lintas Yurisdiksi Dipertanyakan: Sengketa Tanah Kencana Menanti Putusan PN Bogor

Avatar photo

Swarabhayangkara- BOGOR, Rabu, 9 September 2026 — Suasana sengketa tanah di kawasan Kencana kembali memanas. Ahli waris yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260/2019 memenuhi panggilan dari Polresta Bogor Kota pada Rabu, 9 September 2026, guna memberikan keterangan terkait perkara yang sedang bergulir.

Ujang Suprapto, yang mewakili para ahli waris, hadir didampingi tim penasihat hukum, Galih dan Afrizal. Dalam pernyataannya, Ujang menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepadanya sekaligus menyampaikan keberatan tegas terkait pelaksanaan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang disinyalir dilakukan melalui Polresta Bogor Kota.

“Pemanggilan terkait pertanyaan yang ditujukan kepada saya dapat kami jawab. Bersama penasihat hukum, kami menyatakan keberatan atas Penetapan Sita PN Cibinong yang dilaksanakan melalui Polresta Bogor Kota, yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan prosedural aturan hukum yang berlaku,” ungkap Ujang di hadapan awak media.

Ditemui secara terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota memberikan penjelasan terkait proses pemanggilan tersebut. “Kami melakukan pemeriksaan ini karena berkaitan dengan kasus pidana yang berbeda dengan objek sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Bogor,” ujarnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum berjalan sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan maupun merampas hak-hak hukum yang dimiliki oleh Ujang Suprapto selaku pemegang sertifikat tanah.

Kini, sengketa ini menyisakan penantian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bogor, di mana keabsahan AJB yang diduga bodong dipertentangkan dengan SHM yang diterbitkan secara resmi oleh BPN Kota Bogor. Masyarakat luas menanti keputusan yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Setelah hal terkait diurus untuk Bapak Ujang, ia dipanggil hadir oleh penyidik dalam rangka penyiapan dokumen. Ujang menyampaikan keberatan karena menemukan hal yang tidak wajar. Ia mengajukan permohonan klarifikasi secara resmi, namun belum menerima penjelasan apa pun. Ujang berkeberatan terhadap pelaksanaan penyitaan tersebut.

Dengan pernyataan ini, kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum yang tepat. Apakah terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan ini? Langkah selanjutnya akan ditentukan kemudian.

Di sisi lain, kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses persidangan yang tidak mengikuti prosedur kepolisian. Kuasa hukum mencatat masalah tersebut, namun tidak ingin mendahului putusan. Sidang diagendakan pada tanggal 14, namun terjadi sesuatu yang tidak wajar. Oleh karena itu, kuasa hukum kemungkinan akan menempuh upaya hukum lain.

Upaya hukum tetap dilakukan, bukan untuk menegakkan hukum semata, melainkan agar prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, jika memang ada pelanggaran prosedur.

Sebagai ahli waris, Ujang meminta agar keberatannya dijelaskan secara jelas dan benar. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut berasal dari produk BPN dan telah bersertifikat SHM. Surat keberatan telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Ujang berharap perkara ini segera diselesaikan.

Pada dasarnya, kuasa hukum tidak menampik bahwa Ujang memegang SHM. Hal itu sudah menjadi dasar kepemilikan, dan silakan dibuktikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Red/MS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *