Kategori: Hukum

  • Sidang Gugatan Ketua DPN Digdaya Perwakilan Netizen Hadirkan Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Soroti Kredibilitas Kesaksian

    Sidang Gugatan Ketua DPN Digdaya Perwakilan Netizen Hadirkan Saksi Tergugat, Kuasa Hukum Soroti Kredibilitas Kesaksian

    SwaraBhayangkara.id-Gorontalo — Sidang gugatan yang diajukan Ketua DPN Digdaya Perwakilan Netizen, Sitti Magfirah Makmur, terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) , kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

    Berdasarkan pantauan langsung awak media di ruang sidang, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    Dalam jalannya persidangan, pihak penggugat, baik melalui kuasa hukum maupun prinsipal, secara intens mencecar para saksi dengan berbagai pertanyaan yang berfokus pada apa yang dilihat, didengar, dan diketahui secara langsung oleh masing-masing saksi.

    Namun, dari fakta persidangan yang terungkap, ketiga saksi tersebut kerap memberikan jawaban seperti “tidak tahu” dan “tidak ingat” terhadap sejumlah pertanyaan penting.

    Bahkan, dalam beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan konten video podcast dan siaran langsung (live) yang menjadi bagian dari perkara, para saksi mengaku tidak menyaksikan secara utuh.

    Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum penggugat melalui Santo Kadir menilai bahwa kesaksian yang disampaikan para saksi tergugat kurang memiliki relevansi terhadap pokok perkara.

    “Kami melihat saksi yang dihadirkan kurang relevan karena banyak hal yang tidak mereka ketahui secara langsung.

    Ini tentu menjadi catatan bagi kami,” ujar Santo Kadir kepada awak media usai persidangan.

    Lebih lanjut, Santo juga mengungkapkan bahwa pihaknya meragukan sebagian keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

    Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mendalami kesaksian tersebut guna memastikan kebenarannya.

    “Ada beberapa bagian dari kesaksian yang kami ragukan.

    Kami akan melakukan pendalaman, dan apabila nantinya ditemukan adanya keterangan yang tidak benar, kami tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Perkara ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan institusi pendidikan dan organisasi masyarakat.

    Awak media akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang dan akurat.

    reporter: yoker

  • Tolak Pernyataan yang Menyesatkan, GAMKI dan Elemen Kristen Lapor JK ke Polisi

    Tolak Pernyataan yang Menyesatkan, GAMKI dan Elemen Kristen Lapor JK ke Polisi

    SwaraBhayangkara.id – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Minggu (12/4/2026) – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat mengambil langkah tegas dengan melaporkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan kontroversial yang dinilai sangat menyakitkan dan merugikan umat Kristen, di DPP GAMKI Jl. Cirebon Jakarta Pusat.

    Dalam sebuah video ceramah yang viral, JK menyebutkan bahwa konflik di daerah seperti Poso dan Ambon terjadi karena kedua belah pihak, baik Islam maupun Kristen, meyakini bahwa membunuh atau terbunuh dalam pertikaian tersebut adalah syahid. Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

    Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat, menegaskan bahwa apa yang disampaikan JK adalah informasi yang keliru dan tidak benar. Menurutnya, ajaran Kristen sama sekali tidak mengajarkan hal semacam itu.

    “Agama Kristen tidak pernah mengajarkan bahwa membunuh orang Islam akan menjadi syahid dan masuk surga. Justru agama kami mengajarkan untuk mengasihi sesama manusia, bahkan kepada musuh sekalipun,” tegas Sahat dalam konferensi pers di Jakarta.

    Oleh karena itu, pihaknya mengecam keras pernyataan tersebut yang dinilai telah menistakan agama dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dianggap tidak hanya salah secara fakta, tetapi juga berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjaga.

    Bersama dengan Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), serta puluhan organisasi lainnya, GAMKI memastikan akan menempuh jalur hukum. Mereka berangkat secara bersama-sama menuju Kepolisian RI untuk memproses laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

    Langkah hukum ini menjadi bukti bahwa umat beragama tidak tinggal diam ketika ada tokoh publik yang membuat pernyataan yang menyesatkan dan merugikan keyakinan orang lain. Mereka menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas apa yang telah diucapkan. (Red/Ester)

  • Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP Baru Berorientasi Humaniora, Prof. Eddy.: Hukum Tidak untuk Balas Dendam

    Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP Baru Berorientasi Humaniora, Prof. Eddy.: Hukum Tidak untuk Balas Dendam

    SwaraBhayangkara.id – Jakarta Barat, 27 Februari 2026 – Paradigma hukum pidana Indonesia mengalami perubahan mendasar dengan datangnya KUHP dan KUHAP baru yang berfokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan sebagai sarana balas dendam. Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, pakar hukum pidana terkemuka Indonesia, dalam acara diskusi pembaruan kedua peraturan tersebut yang juga menjadi soft launching Research Education and Management (REM) Institute di Hotel Aston Kartika, Jl Kyai Tapa, Grogol, Kamis (26/2/2026).

    Hukum Pidana Disesuaikan dengan Kebutuhan Manusia dan Masyarakat

    Prof. Eddy, yang menjadi guru besar termuda pada usia 37 tahun, menjelaskan bahwa KUHP baru yang terdiri dari 624 pasal, 43 bab, dan 2 buku mengikuti tren hukum internasional yang mengedepankan perlindungan terhadap manusia dan reintegrasi sosial.

    “KUHP baru tidak lagi melihat hukum pidana sebagai alat untuk membalas kesalahan, melainkan untuk memperbaiki kondisi pelaku, memulihkan korban, dan membantu mereka kembali diterima di masyarakat,” ujarnya.

    Di bawah paradigma baru ini, Hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan hukuman alternatif sebelum menjatuhkan pidana penjara. Untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, dapat diberikan pidana pengawasan, sedangkan untuk yang maksimal 3 tahun bisa diberikan pidana kerja sosial. Selain itu, diatur mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan persetujuan korban dan pemulihan kerugian.

    KUHAP Baru Jamin Hak Asasi Manusia dan Kemudahan Akses

    Perubahan juga terjadi pada KUHAP baru yang menyediakan perlindungan lebih komprehensif dan kemudahan bagi masyarakat dalam berhadapan dengan hukum. Beberapa poin utama antara lain:

    Gugatan tenaga hilang: Masyarakat berhak menggugat jika laporan tidak ditanggapi atau diproses secara tidak jelas oleh aparat penegak hukum.

    Layanan berbasis teknologi: Pemeriksaan bisa dilakukan secara daring melalui media elektronik, sehingga memudahkan mereka yang tidak bisa hadir langsung.

    Perlindungan khusus: Kelompok rentan seperti ibu hamil, orang sakit, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia mendapatkan perlakuan khusus dengan pendampingan yang sesuai, dengan sanksi bagi aparat yang tidak melaksanakannya dengan profesional.

    Peran advokat yang mendalam: Advokat dapat mendampingi dari tahap awal hingga sidang, mengajukan keberatan yang dicatat resmi, serta membantu proses penyelesaian perkara yang lebih cepat dan manusiawi.

    Dana abadi untuk ganti rugi: Bagi mereka yang mengalami kesalahan dari aparat penegak hukum, dapat mengajukan ganti rugi dari dana khusus yang bersumber dari APBN.
    REM Institute Dukung Pembaruan Hukum sebagai Bagian Pembangunan Negara


    Direktur Eksekutif REM Institute Bpk Ari menyampaikan bahwa peluncuran lembaga ini selaras dengan upaya memperbaiki sistem hukum nasional. REM Institute hadir sebagai wadah untuk menggabungkan berbagai disiplin ilmu guna membangun Indonesia yang cerdas dan berkarakter.

    “Perubahan hukum yang lebih manusiawi adalah bagian penting dari pembangunan masa depan. Kita perlu memastikan bahwa kemajuan tetap berpihak pada manusia dan nilai-nilai kita,” ujarnya.

    Dalam sesi tanya jawab, Prof. Eddy juga menyampaikan bahwa aturan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik di era digital masih tetap dilindungi, dengan batasan yang akan dijelaskan lebih lanjut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Reporter: Johan Sopaheluwakan

  • Sengketa Tanah 800 m² Sudah Inkrah, Bonie Laksmana Kecam Upaya Alihkan ke Jalur Pidana: Penegakan Hukum Harus Konsisten”

    Sengketa Tanah 800 m² Sudah Inkrah, Bonie Laksmana Kecam Upaya Alihkan ke Jalur Pidana: Penegakan Hukum Harus Konsisten”

    SwaraBhayangkara.id – Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

    Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

    Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

    Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

    Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

    Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

    “Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

    Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

    “Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

    Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

    Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

    “Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan
    Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA, jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

    Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Red/JS)

     

  • Triliunan Dipertanyakan, Respons Masih Ditunggu: Ujian Transparansi Penegakan Hukum Dimulai

    Triliunan Dipertanyakan, Respons Masih Ditunggu: Ujian Transparansi Penegakan Hukum Dimulai

    SwaraBhayangkara.id – Riau – 17 Febuari 2026 – Mandeknya perkembangan laporan dugaan korupsi yang telah diajukan ke KPK dan Kejaksaan Agung selama 95 hari memicu sorotan baru.

    Perwakilan masyarakat sipil, Arjuna Sitepu dan Rahmad Panggabean, menyatakan laporan mereka bukan sekadar pengaduan, melainkan berkas berbasis data yang menguji kembali narasi “bersih” terhadap pengelolaan dana strategis di PT Riau Petroleum.

    Dengan analisis pasar global, kajian keuangan, dan penelusuran kebijakan, keduanya mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui audit forensik dan klarifikasi hukum terbuka.

    Yang kami laporkan ke KPK

    1. Mark-Up Drilling Rig 750 HP senilai Rp 112 Miliar.
    Hasil investigasi pasar global dengan merujuk langsung ke website pabrikan China, Honghua Group dan Kerui Petroleum, serta marketplace Alibaba. Hasilnya, ditemukan selisih harga yang fantastis: Rp 33 hingga 49 Miliar dari harga pasar.

    2. Penempatan Dana PI Rp 3,5 Triliun di Bank Swasta. Sebuah langkah yang dianggap janggal dan berpotensi gratifikasi, mengingat dana sebesar itu seharusnya dapat mendongkrak pendapatan daerah jika ditempatkan di bank milik daerah.

    3. Penyalahgunaan Dana CSR & Sponsorship. Dana masyarakat dialirkan untuk hal-hal tidak produktif, seperti: Rp 4 Miliar untuk klub bola di Pekanbaru, ratusan juta untuk balap motor cross, dan Rp 483 Juta untuk Lomba Pacu Jalur di Taluk Kuantan, sebuah wilayah yang secara mengejutkan tidak masuk dalam area penghasil minyak Blok Rokan.

    Dan menyurati KAJAGUNG RI
    Terkait:
    – Status hukum dan hasil pemeriksaan yang sebenarnya.
    – Akses penuh terhadap dokumen penyelidikan dan putusan yang menjadi ‘DASAR’ pemberitaan “BERSIH” tersebut.
    – Penelusuran ulang dan ‘Audit Forensik’ menyeluruh.

    PEMETAAN TEMUAN UTAMA

    1. Indikasi Selisih Harga Drilling Rig 750 HP
    Tim pelapor menyebut adanya dugaan mark-up pengadaan rig senilai sekitar Rp112 miliar.
    Investigasi dilakukan dengan membandingkan referensi harga dari produsen internasional seperti:
    Honghua Group
    Kerui Petroleum
    serta data perdagangan global.

    Dari pembandingan tersebut, disebut terdapat selisih harga sekitar Rp33–49 miliar, yang menurut mereka memerlukan verifikasi teknis dan audit independen untuk memastikan kewajaran transaksi.

    2. Penempatan Dana PI Rp3,5 Triliun di Bank Swasta

    Poin kedua yang disorot adalah kebijakan penempatan dana Participating Interest dalam jumlah besar pada bank swasta.

    Tim menilai keputusan ini perlu ditelaah dari perspektif tata kelola dan optimalisasi manfaat daerah, karena secara teoritis dana publik skala besar dapat memberikan dampak fiskal lebih signifikan apabila ditempatkan pada instrumen yang langsung meningkatkan pendapatan daerah.

    3. Penggunaan Dana CSR dan Sponsorship

    Temuan ketiga berkaitan dengan alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan.

    Dalam laporan disebutkan adanya pendanaan untuk berbagai kegiatan, antara lain:

    Dukungan miliaran rupiah untuk klub olahraga di Pekanbaru
    Pendanaan kegiatan otomotif
    Anggaran ratusan juta untuk event budaya di luar wilayah penghasil migas
    Tim menilai pola ini perlu diuji dari sisi prioritas program dan relevansinya terhadap tujuan pemberdayaan masyarakat di wilayah operasi.

    MAKNA INVESTIGATIF

    Dalam perspektif jurnalistik, peta temuan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat sipil telah bergerak dari sekadar tuduhan menuju argumen berbasis data.
    Isu utama yang kini mengemuka bukan hanya benar atau tidaknya dugaan penyimpangan, melainkan sejauh mana proses klarifikasi dilakukan secara transparan oleh lembaga penegak hukum, terutama ketika nilai yang dipersoalkan menyentuh kepentingan publik dalam skala besar.

    Sorotan Keras: 95 Hari Tanpa Kepastian
    Poin yang kini menjadi sorotan utama adalah ketiadaan respons substantif selama hampir tiga bulan sejak laporan diterima.

    Yayasan KPK TIPIKOR dan Tim investigasi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, terutama dalam perkara yang berdampak pada keuangan daerah dalam skala besar.

    Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum

    Dengan dukungan dokumen analisis keuangan dan pembanding harga internasional, laporan ini diposisikan bukan sekadar pengaduan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

    Kini perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari KPK dan Kejaksaan Agung:
    apakah akan membuka kembali penelusuran kasus secara komprehensif, atau mempertahankan kesimpulan sebelumnya.

    Satu hal yang jelas, polemik dugaan penyimpangan dana triliunan rupiah ini telah memasuki fase baru, fase di mana transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum menjadi sorotan utama publik. (Red)

  • Aliansi Pemuda Bone Bolango Desak Transparansi Penyelidikan Dugaan KKN Bupati Ismet Mile

    Aliansi Pemuda Bone Bolango Desak Transparansi Penyelidikan Dugaan KKN Bupati Ismet Mile

    SwaraBhayangkara.id – Gorontalo — Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pemuda Peduli Bone Bolango menggelar pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, Kamis (22/1/2026).

    Pertemuan yang berlangsung di ruang konsultasi hukum Kejati Gorontalo tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar, S.H., M.H.

    Perwakilan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pemuda Peduli Bone Bolango, Almisbah Dodego, dalam pertemuan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian terkait tahapan penanganan perkara serta mekanisme penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

    “Sebagai bentuk kontrol sosial, kami berharap Kejati Gorontalo dapat membuka informasi secara proporsional kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Almisbah.

    Menanggapi hal tersebut, pihak Kejati Gorontalo menjelaskan bahwa laporan dugaan KKN yang dimaksud telah memasuki tahap penyelidikan. Tahapan ini merupakan bagian dari proses hukum awal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kejati Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum. Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan melalui pengumpulan data, bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

    Pertemuan tersebut menunjukkan adanya partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum di daerah. Aliansi masyarakat dan mahasiswa berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan serta menghasilkan keputusan hukum yang adil dan berkeadilan.

    Hingga saat ini, Kejati Gorontalo masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

    Reporter: M. Taufan Y.

  • PM  Pontianak Lakukan Pemeriksaan Barang Bukti Rokok Ilegal

    PM  Pontianak Lakukan Pemeriksaan Barang Bukti Rokok Ilegal

    Swarabhayangkara.id – Pontianak – Kalimantan Barat – Rokok illegal ini dapat masuk dari Malaysia ke Indonesia karena ada kerjasama Oknum Aparat dengan masyarakat sipil

    Pontianak, 27 November 2025. Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan pemeriksaan barang bukti rokok illegal yang dimana rokok tersebut tidak dilengkapi dengan cukai rokok dan masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi.

    Dalam pemeriksaan barang bukti tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim diantaranya Letkol Chk Surya Saputra, S.H., M.H. dan Mayor Kum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H. serta Kapten Laut (H) Atep Lukman, S.H. dan didampingi Panitera Pengganti Pelda Abas di kantor Oditurat Militer Pontianak. Oditur Militer Letkol Chk Yudho Wibowo, Amd., S.H.

    menerangkan bahwa barang bukti rokok illegal ini berjumlah sekitar 360.000 batang rokok illegal yang disaksikan oleh para Saksi yang turut hadir dari Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

    Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp.587.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) karena tidak membayar cukai rokok dan bea masuk ke Indonesia.

    Rokok illegal ini dapat masuk dari Malaysia ke Indonesia karena ada kerjasama Oknum Aparat dengan masyarakat sipil dan sekarang semua dalam proses hukum sesuai yustisiabel Para Terdakwa.

    Reporter Mayuli 

  • PN Pasarwajo Duduk Bareng Antar Penegak Hukum, Sinergikan Pemberlakuan KUHP & KUHAP 2026

    PN Pasarwajo Duduk Bareng Antar Penegak Hukum, Sinergikan Pemberlakuan KUHP & KUHAP 2026

    Swarabhayangkara.id – Buton, Sultra – KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru, sebentar lagi akan berlaku. Tepatnya, pada tanggal 2 Januari 2026. Hal tersebut tentu akan membawa konsekuensi logis pada arah tujuan pemidanaan yang lebih modern di Negeri ini.

    Tujuan pemidanaan ke depan difokuskan pada pencegahan tindak pidana melalui penegakan norma demi perlindungan masyarakat, pembinaan terpidana agar kembali menjadi pribadi yang berguna, penyelesaian konflik untuk memulihkan keseimbangan dan menghadirkan rasa aman, serta penumbuhan penyesalan dan pembebasan dari rasa bersalah pada terpidana.

    Selain itu KUHP Nasional & KUHAP baru Tidak dikenal lagi pemisahan antara kejahatan dan pelanggaran karena semuanya diklasifikasikan sebagai tindak pidana, dan sanksinya tidak hanya berupa pidana tetapi juga dapat berbentuk tindakan.

    Menyikapi hal tersebut, pada hari Jumat (28/11/2025) Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menggelar Sarasehan dengan tajuk “menyoal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru”. Kegiatan ini menyasar peserta dari unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), yang meliputi: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan di wilayah hukum PN Pasarwajo, yang meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Bombana.

    Sarasehan dimulai dengan diskusi pemantik yang dilakukan oleh para Hakim PN Pasarwajo, para Hakim memaparkan poin-poin penting yang diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru yabg disusul dengan respon para peserta secara positif dengan mengemukakan berbagai pandangan-pandangan futuristik yang menarik berkaitan dengan adanya pengaturan baru tersebut. Sarasehan yang berlangsung membahas berbagai hal, yang pada pokoknya mengenai:

    Persamaan persepsi antar APH di wilayah hukum PN Pasarwajo dalam memformulasikan tujuan dan jenis pemidanaan;

    Persiapan kolaborasi APH dalam mensosialisasikan tujuan dan jenis pemidanaan kepada masyarakat di wilayah hukum PN Pasarwajo;

    Persamaan persepsi terkait konsep dan formulasi restorative justice;

    Persamaan persepsi terkait upaya paksa;

    Persamaan persepsi terhadap tugas dan kewenangan melakukan proses penegakan hukum masing-masing instansi sebagaimana ditentukan Undang-Undang;

    Rencana inventarisir eksistensi masyarakat hukum adat yang nantinya digodok melalui peraturan daerah (Perda);

    Rencana inventarisir persiapan fasilitas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan disabilitas mental dan/atau intelektual; dan

    Rencana inventarisir tempat-tempat yang akan menjadi objek pemberlakukan pidana kerja sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Sarasehan berlangsung lancar dan penuh antusias dari segenap peserta. Di penghujung pertemuan Ketua PN Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto berpesan, bahwa “saya sangat mengapresiasi kehadiran dan antusiasme bapak dan ibu sekalian, semoga pertemuan ini menjadi keseriusan dan spirit baru bagi kita semua sebagai bagian dalam Integrated Criminal Justice System dalam menyikapi era pemidanaan modern, karena jika tidak terdapat sinergi, maka penegakan hukum akan terasa pincang di wilayah ini, sekali lagi terima kasih”.

    Reporter Mayuli       

  • PLN Ogah Bayar Tanah, Ahli Waris Unjuk

    PLN Ogah Bayar Tanah, Ahli Waris Unjuk

    Swarabhayangkarra.id – Bekasi- Ahli waris Ganen Bin Nisan akan berunjuk rasa di PLTGU Muara Tawar Bekasi, Senin (3/11 2025). PLN dinilai ahli waris keukeuh tolak bayar tanah seluas 7000 meter.*_

    Ratusan ahli waris Ganen Bin Nisan akan berunjuk rasa di PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar jalan Muara Tawar Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/11/2025). Menurut Kuasa Hukum para ahli waris Muhammad Kadafi, PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar tidak pernah menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan pembayaran tanah sejak 2018.

    “Saya selaku kuasa hukum mewakili para ahli waris Ganen Bin Nisan menilai PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar tak memiliki itikad baik. Mereka tidak mau bayar sisa tanah klien kami seluas 7000 m2 sejak 2018,” kata Muhammad Kadafi saat ditemui di bilangan SCBD Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

    Kadafi mengaku sudah menerima balasan surat somasi yang sudah dikirim sebelumnya. Berdasarkan jawaban dari Senior Manager PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar yang berisi, PLN telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar. Pembebasan lahan sudah dimulai sejak 2008.

    “Mereka PT PLN mengaku pembayaran tanah sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki putusan hukum tetap (inkracht). Selain itu PLN juga sudah memiliki SHGB di lokasi tersebut,” ungkap Kadafi.

    Namun para ahli waris mempertanyakan jawaban somasi itu. Kami sudah membalas surat tersebut pada Senin (11/8/2025). Ahli waris mempertanyakan kalau sudah dibayar, kapan dibayarnya?

    “Kapan dibayarnya? Dimana bayarnya? Siapa nama penerimanya? Sistemnya bagaimana? Jika melalui Bank, yang mana? Nomer rekeningnya berapa? Jumlahnya berapa? Siapa yang transfer? Berapa nomer putusan inkrachtnya? Sertifikat HGB nomer berapa? Siapa yang terbitkan sertifikat itu?” tanya pengacara berdarah Sumatera ini.

    Para ahli waris memiliki bukti kuat dan otentik tanah Ganen Bin Nisan telah dijadikan akses jalan dan di pagar keliling oleh PLN. Ahli waris akan berunjuk rasa menuntut keadilan agar tanah seluas 7000 m2 segera dibayar.

    “Aksi demonstrasi akan dilakukan pada Senin (3/11/2023). Seluruh ahli waris akan datang ke PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar. Lokasinya Jalan PLTGU Muara Tawar Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,” tegas Kadafi.

    Ahli waris juga mengancam akan mengambil alih tanah itu jika PT PLN menolak membayar.

    “Jika tanah seluas 7000 meter itu tidak segera dibayar. Kami akan ambil alih,” tandas Kadafi.

    Reporter: Mayuli

  • Advokasi Sanopati 08 Resmi Berdiri di Tingkat Pusat (Jakarta)

    Advokasi Sanopati 08 Resmi Berdiri di Tingkat Pusat (Jakarta)

    Swarabhayangkara.id – Jakarta – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pelayanan masyarakat dan penegakan keadilan, Sanopati 08 secara resmi mendirikan Badan Bantuan Hukum & Advokasi Sanopati 08, yang beralamat di Cilangkap, Kecamatan Cipayung – Jakarta Timur.
    Lembaga ini dipimpin oleh Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Mangapul Sitanggang, S.H., M.H., C.T.A., C.P.M., yang juga Managing Partner dari Kantor Hukum Mangapul Sitanggang & Rekan. Di bawah kepemimpinannya, Badan Bantuan Hukum & Advokasi Sanopati 08 hadir sebagai wadah pelayanan hukum yang profesional dan terbuka bagi seluruh masyarakat.

    Bantuan hukum yang diberikan terbuka untuk umum, mencakup seluruh masyarakat Indonesia serta personel Sanopati 08 di seluruh Nusantara. Layanan ini merupakan bagian dari program Sanopati 08, yang diketuai oleh Ibu Nurmala Sitanggang, S.E., M.Si.

    Tujuan utama pendirian Badan Bantuan Hukum & Advokasi Sanopati 08 adalah:
    • Memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat;
    • Menumbuhkan kepedulian sosial dan kemanusiaan;
    • Berkontribusi dalam pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat.

    Dengan hadirnya lembaga ini, Sanopati 08 berkomitmen menjadi organisasi yang berintegritas dan berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat secara luas dan secara khusus generasi muda yang nasionalis, patriotis, dan berkualitas, demi membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

    Reporter: Johan Sopaheluwakan