Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Avatar photo

SWARA BHAYANGKARA – SERANG – 10 September 2026 – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa NANA SUTISNA bin (Alm.) NURHALIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (10/9/2026), dengan agenda Jawaban Penuntut Umum atas Eksepsi Terdakwa.

Terdakwa hadir didampingi Tim Penasihat Hukum MAHANAIM LAW FIRM & PARTNERS, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC. dan Dr. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H., M.M., M.Pd., C.Me.

Dalam jawabannya, JPU pada pokoknya menolak seluruh Eksepsi dan meminta Majelis Hakim melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok perkara. Terhadap berbagai keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, JPU berulang kali menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H : “JUSTRU ITU YANG KAMI PERSOALKAN”;

Dr. ANDRY CHRISTIAN menegaskan bahwa Eksepsi pihaknya bukan bermaksud memasuki pembuktian pokok perkara, melainkan menguji apakah Surat Dakwaan telah memenuhi syarat cermat, jelas dan lengkap. “Kami mengajukan sekitar 140 butir keberatan yang kami kelompokkan dalam 20 substansi. Namun terhadap sejumlah persoalan fundamental, JPU justru menjawab bahwa itu materi pokok perkara. Justru itu yang kami persoalkan. Kalau sebuah persoalan fundamental baru akan dijelaskan melalui pembuktian, bagaimana Terdakwa dapat memahami secara utuh konstruksi tindak pidana yang didakwakan sejak awal?”

Menurutnya, persoalan mengenai status uang Rp1,37 miliar sebagai keuangan negara, pihak yang sebenarnya dirugikan, hubungan kausal kerugian, hingga konstruksi unsur pidana, tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan “akan dibuktikan”.

“Kami tidak meminta Majelis Hakim membuktikan perkara pada tahap Eksepsi. Kami meminta Majelis menilai apakah dakwaannya sudah terang. Laporan audit ataupun pembuktian di persidangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ketidakjelasan konstruksi dakwaan.”

 

JPU sendiri dalam jawabannya menyatakan bahwa persoalan status dana, kerugian negara dan hubungan kausal akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu, seorang Advokat Senior dan Mediator Non Hakim : Dr. ANDRI BUDIMAN: “UANG CSR BUKAN OTOMATIS MENJADI UANG NEGARA”

Dr. ANDRI BUDIMAN menyoroti konstruksi dana CSR yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara.

“Kami tidak menyangkal adanya kewajiban administrasi Desa. Tetapi kewajiban mencatat atau memasukkan dana ke mekanisme APBDes tidak otomatis menjadikan seluruh dana CSR perusahaan sebagai keuangan negara.”

Menurutnya, harus ada dasar hukum yang jelas mengenai status dana, perubahan statusnya, pihak yang memiliki hak atas dana tersebut, serta bagaimana kerugian negara secara konkret terjadi.

“Tidak masuk Rekening Kas Desa, tidak tercatat dalam APBDes, atau adanya persoalan penatausahaan tidak boleh secara otomatis dikonversikan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar. Harus ada konstruksi hukum dan hubungan kausal yang jelas.”

JPU dalam jawabannya menyatakan bahwa dana CSR yang diterima Pemerintah Desa wajib dikelola sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Desa, sedangkan status hukum dana dan kerugian negara disebut sebagai materi pembuktian.

PUTUSAN SELA 17 SEPTEMBER 2026

Majelis Hakim selanjutnya akan bermusyawarah untuk mempertimbangkan Eksepsi Terdakwa dan Jawaban Penuntut Umum. Putusan Sela dijadwalkan dibacakan pada 17 September 2026.

Dr. ANDRY CHRISTIAN menegaskan:
“Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim. Apa pun putusan sela nanti, kami siap menghadapinya secara hukum. Tetapi posisi kami tetap jelas: kami tetap pada seluruh dalil dan petitum Eksepsi.”

Dr. ANDRI BUDIMAN menambahkan:
“Intinya sederhana: jangan sampai ketidakjelasan Surat Dakwaan baru ditutupi dengan pembuktian di pokok perkara. Terdakwa berhak mengetahui secara jelas, sejak awal, tindak pidana apa yang secara konkret didakwakan kepadanya dan bagaimana konstruksi hukumnya.”

MAHANAIM LAW FIRM & PARTNERS menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Terdakwa dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *