SwaraBhayangkara.id – Gorontalo – Sekretaris DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Gorontalo, Yoker, mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Utara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Yoker pada Selasa, 28 April 2026, di Sekretariat DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Perbuatan ini tidak bisa kami biarkan. Ini sangat mencederai kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yoker.
Dugaan penganiayaan tersebut diketahui menimpa seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara. Insiden ini pun memicu reaksi keras dari jajaran pengurus AKPERSI di tingkat daerah hingga provinsi.
Sejalan dengan sikap tersebut, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, juga telah mengambil langkah tegas dengan berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Yoker menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Kapolda Gorontalo melalui pesan WhatsApp guna menyampaikan laporan awal terkait dugaan pelanggaran oleh oknum aparat tersebut.
Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan Kabag Humas Polda Gorontalo, Kompol Berty Runtukahu, sebagai bentuk upaya menjaga sinergitas dan hubungan baik antara insan pers dan institusi kepolisian.
“Langkah ini penting agar penanganan kasus berjalan transparan dan profesional, tanpa mengganggu hubungan baik antara jurnalis dan kepolisian,” ujar Yoker.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada hari yang sama, seluruh jajaran pengurus AKPERSI Provinsi Gorontalo dijadwalkan mendatangi Polda Gorontalo untuk secara resmi melaporkan oknum anggota Polres Gorontalo Utara tersebut ke Bidang Propam.
AKPERSI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis. (Red)













