Blog

  • UKM-F PSBH Unila dan PWDPI Teken MoU Media Partner

    UKM-F PSBH Unila dan PWDPI Teken MoU Media Partner

    SwaraBhayangkara.id – Bandar Lampung – UKM-F PSBH Universitas Lampung dan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) resmi menjalin kerjasama melalui penandatanganan MoU pada 25 April 2026. Acara ditandatangani oleh Ilham Putra Pratama (Ketua Umum PSBH) dan M. Nurullah RS (Ketua Umum PWDPI).

    Dalam perjanjian ini, PSBH wajib mencantumkan logo PWDPI serta menyediakan materi pers dan narasumber, dan berhak mendapatkan ruang publikasi di media nasional. Sebaliknya, PWDPI wajib mempublikasikan kegiatan dan meliput agenda strategis PSBH, serta berhak mendapatkan akses prioritas.

    Dokumen juga mengatur ketentuan force majeure, di mana kewajiban ditangguhkan saat terjadi keadaan memaksa, dan jika berlangsung lebih dari 7 hari, kedua pihak dapat bermusyawarah untuk kelanjutan kerjasama tanpa tuntutan ganti rugi.

    Dalam kesempatan tersebut, M. Nurullah RS menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terjalinnya kerjasama ini. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademisi dan insan pers sangat penting untuk memperluas dampak positif, terutama dalam penyebaran informasi hukum yang akurat dan edukatif kepada masyarakat luas.


    “Kami berharap MoU ini bukan hanya sekadar tanda tangan di atas kertas, tetapi menjadi awal dari sinergi nyata yang saling menguatkan. PWDPI siap mendukung penuh kegiatan-kegiatan PSBH Unila, serta membuka ruang bagi mahasiswa untuk belajar dan berinteraksi langsung dengan dunia jurnalistik,” ujar Nurullah.

    Ia juga menekankan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat melahirkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu hukum terkini.

    Sementara itu, Ilham Putra Pratama menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan bahwa kemitraan dengan PWDPI merupakan langkah strategis bagi organisasinya.

    “Dengan adanya dukungan dari media nasional, kami berharap program-program kerja dan kegiatan PSBH dapat lebih dikenal luas oleh masyarakat. Selain itu, kesempatan untuk bekerja sama dengan para profesional media juga akan sangat membantu meningkatkan kemampuan dan wawasan anggota kami, khususnya dalam hal komunikasi dan penyampaian informasi hukum yang tepat,” ungkap Ilham.

    Ia berharap sinergi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak serta masyarakat umum.

    Kerjasama ini diharapkan memperkuat sinergi dalam penyebaran informasi, edukasi hukum, dan pengembangan kompetensi bagi mahasiswa dan insan pers. (Tim Media Group PWDPI / B. Butarbutar)

  • LLDIKTI Perkuat Dugaan Cacat Prosedur Pemecatan Dosen UMGO, Sidang PTUN Ungkap Tak Ada SP dan Komisi Etik

    LLDIKTI Perkuat Dugaan Cacat Prosedur Pemecatan Dosen UMGO, Sidang PTUN Ungkap Tak Ada SP dan Komisi Etik

    SwaraBhayangkara.id – Gorontalo – Surat edaran resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI tertanggal 20 April 2026 kini menjadi sorotan tajam dalam perkara pemberhentian dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Dokumen regulator pendidikan tinggi itu dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa proses pemecatan dosen di lingkungan kampus tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa prosedur yang sah.

    Sorotan itu makin menguat setelah sidang lanjutan PTUN Gorontalo pada 21 April 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, dua saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat disebut menerangkan bahwa sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan, tidak pernah ada tahapan pembinaan dan penindakan formal seperti SP1, SP2, maupun sidang komisi etik. Keterangan saksi juga disebut membantah tuduhan bahwa podcast yang dijadikan alasan sanksi merupakan tindakan mengajak mahasiswa untuk mencoreng nama baik kampus, malah justru sebaliknya.

    Fakta persidangan itu dinilai sejalan dengan substansi Surat LLDIKTI Wilayah XVI Nomor 485/DST/LL16/HK.10/2026 tentang Himbauan Penerapan Tata Kelola Sumber Daya Manusia yang Baik di Perguruan Tinggi Swasta. Dalam surat tersebut, LLDIKTI menegaskan bahwa mereka mencermati masih adanya persoalan kepegawaian di perguruan tinggi swasta yang timbul akibat belum optimalnya prosedur kepegawaian, lemahnya dokumentasi administratif, dan kurang terpenuhinya hak-hak normatif dosen maupun tenaga kependidikan.

    Yang paling penting, LLDIKTI secara tegas mengatur bahwa proses pemberhentian dosen, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas. Prosedur itu meliputi pemanggilan resmi secara tertulis, pemberian kesempatan membela diri, pemeriksaan oleh organ yang berwenang secara langsung, dokumentasi formal setiap tahapan, serta surat keputusan yang memuat dasar hukum dan kategori pelanggaran secara spesifik.

    Dengan demikian, terbitnya surat edaran tersebut menjadi penegasan bahwa pemberhentian dosen bukan sekadar urusan internal kampus yang dapat dilakukan semaunya atas nama otonomi lembaga. Sebaliknya, tindakan administratif kampus tetap wajib tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, prosedur hukum yang sah, dan perlindungan hak profesi dosen.

    LLDIKTI juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi swasta wajib menerapkan sistem sanksi yang proporsional, berjenjang, dan terdokumentasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat. Bahkan, regulator pendidikan tinggi itu menegaskan bahwa peraturan internal kampus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan secara eksplisit mengingatkan berlakunya asas “lex superior derogat legi inferiori”

    Substansi itu membuat posisi perkara di PTUN Gorontalo menjadi semakin penting. Sebab jika benar keterangan saksi di persidangan menunjukkan tidak adanya SP1, SP2, sidang komisi etik, maupun prosedur pembelaan diri, maka dalih bahwa seluruh tindakan kampus telah sesuai aturan internal justru berpotensi runtuh di hadapan hukum dan pengawasan publik.

    Tak hanya menyentuh soal prosedur, surat LLDIKTI juga menegaskan kewajiban perguruan tinggi swasta untuk memenuhi hak normatif dosen, termasuk hak atas penghasilan yang layak, tunjangan, fasilitas, pengembangan karier, serta kompensasi finansial yang wajar apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Penegasan ini memperlihatkan bahwa sengketa tersebut bukan semata konflik personal atau internal kampus, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan profesi dosen dan tertib penyelenggaraan pendidikan tinggi.

    Kini perhatian publik tertuju pada satu titik krusial: apakah pihak kampus mampu membuktikan bahwa pemecatan dosen tersebut benar-benar telah melalui pemanggilan tertulis, kesempatan membela diri, pemeriksaan etik, berita acara pemeriksaan, serta rekomendasi organ berwenang sebagaimana ditegaskan LLDIKTI. Jika dokumen dan tahapan itu tidak pernah ada, maka surat edaran LLDIKTI dan keterangan para saksi di PTUN dapat menjadi penanda kuat bahwa keputusan pemberhentian tersebut sejak awal memang bermasalah secara prosedural.

    Perkara ini pun tidak lagi sekadar bicara tentang satu orang dosen yang kehilangan pekerjaan. Lebih dari itu, perkara ini sedang menguji apakah perguruan tinggi swasta dapat berlindung di balik dalih “urusan internal” untuk mengabaikan hukum, atau justru harus tunduk pada aturan negara ketika menyangkut nasib, martabat, dan hak profesi seorang dosen.

    Reporter: Bung Yoker

  • “Narasi ‘Dua Kali Mangkir’ Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kakuhu Nilai Pernyataan Dirkrimsus Berpotensi Menyesatkan”

    “Narasi ‘Dua Kali Mangkir’ Dipersoalkan, Kuasa Hukum Kakuhu Nilai Pernyataan Dirkrimsus Berpotensi Menyesatkan”

    SwaraBhayangkara.id | Gorontalo – Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo yang menyebut konten kreator Zainudin Hadjarati alias Kakuhu “dua kali mangkir” dari panggilan penyidik menuai respons keras dari tim kuasa hukum.

    Kuasa hukum Kakuhu, Fanly Katili, menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

    “Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang kami miliki, klien kami bukan dua kali mangkir sebagaimana yang disampaikan. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang merugikan,” ujar Fanly dalam keterangannya.
    Menurutnya, fakta yang terjadi menunjukkan bahwa kliennya hanya satu kali tidak menghadiri panggilan penyidik.

    Ketidakhadiran tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam rangka menggunakan hak hukum untuk mengajukan praperadilan, yang merupakan mekanisme sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Sementara itu, panggilan berikutnya disebutkan baru diterima pada hari yang sama dengan putusan praperadilan yang menyatakan permohonan ditolak, yakni Selasa (14/4/2026).

    Panggilan tersebut, kata dia, kemudian dipenuhi secara kooperatif oleh Kakuhu pada Kamis (16/4/2026).

    “Klien kami hadir dan mengikuti seluruh proses tanpa perlawanan.

    Ini menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
    Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya penerbitan Surat Perintah Membawa yang dinilai terkesan dipaksakan dalam situasi tersebut.

    Bahkan, sempat terjadi dinamika di lapangan terkait permintaan penggunaan atribut rompi tahanan terhadap Kakuhu sebelum proses ke kejaksaan.

    Fanly menegaskan bahwa saat itu kliennya tidak dalam status penahanan yang sah, sehingga tindakan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius dari sisi prosedur dan perlindungan hak asasi.

    “Hal ini patut menjadi evaluasi bersama agar prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum,” ujarnya.

    Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa penyampaian informasi oleh pejabat publik, khususnya dalam konteks penegakan hukum, harus mengedepankan akurasi dan kehati-hatian.

    Pernyataan yang tidak presisi, menurutnya, berpotensi membentuk opini publik yang merugikan seseorang.
    “Kami berpandangan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis fakta yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan etik, termasuk pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Langkah tersebut, ditegaskan Fanly, bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum.

    “Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi tentang bagaimana hukum tetap dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel di hadapan publik,” pungkasnya.

    Reporter: Bung Yoker

  • Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, Meyke Camaru Tegaskan Komitmen Konsolidasi dan Pelayanan Publik

    Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, Meyke Camaru Tegaskan Komitmen Konsolidasi dan Pelayanan Publik

    SwaraBhayangkara.id – Gorontalo – Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat konsolidasi internal partai sekaligus mendorong peran aktif dalam pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam wawancara yang dilakukan Usai Rapat Pleno perdana di sekretariat DPD 2 Golkar Kota Gorontalo,Meyke Camaru menyampaikan bahwa soliditas kader menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika politik ke depan.

    “Kami terus melakukan konsolidasi di ყველა tingkatan, mulai dari pengurus hingga kader di lapangan. Ini penting agar Golkar tetap hadir dan relevan di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa keberadaan partai tidak hanya sebatas pada momentum politik semata, melainkan harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    “Golkar harus menjadi solusi. Kami ingin memastikan bahwa program-program partai benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun pembangunan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Meyke mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan struktur organisasi serta peningkatan kapasitas kader.

    Menurutnya, kader Golkar di Kota Gorontalo harus mampu menjadi garda terdepan dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

    “Kader harus turun langsung, mendengar, dan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Itu yang terus kami dorong,” tegasnya.

    Di akhir wawancara, Meyke Camaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan di Kota Gorontalo.

    “Kami terbuka untuk semua pihak. Mari kita bangun Gorontalo secara bersama-sama,”
    pungkasnya.

    Reporter: Bung Yoker

  • Aturan Hunian Dipertanyakan: Pesta Miras, Intimidasi, hingga Dugaan Penyalahgunaan Izin, Penghuni Minta Jaminan Keamanan

    Aturan Hunian Dipertanyakan: Pesta Miras, Intimidasi, hingga Dugaan Penyalahgunaan Izin, Penghuni Minta Jaminan Keamanan

    SwaraBhayangkara.id – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penghuni di lingkungan hunian premium kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh sekelompok Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Apartemen Mangga Dua Court (MDC) menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan warga. Mulai dari dugaan pesta minuman keras, tindakan asusila, hingga dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian, berbagai peristiwa ini membuat penghuni mempertanyakan kredibilitas pengelola hunian dan efektivitas penegakan hukum di lokasi tersebut.

    Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah unit di Apartemen MDC yang dihuni oleh warga negara asing tersebut, khususnya di area West Tower dengan nomor unit: W.14-01, W.14-02, W.14-05, W.12-05, W11-02, W11-04, W10-04, W09-01, W08-04, W07-04, W06-02, W04-02, W03-01, dan W03-05. Bahkan, informasi yang beredar di kalangan penghuni menyebutkan jumlahnya jauh lebih banyak, yakni sekitar 29 unit yang saat ini ditempati oleh TKA asal Tiongkok.

    Keresahan bermula dari insiden yang terjadi tepat pada momen perayaan Tahun Baru, 1 Januari 2026. Sekelompok warga negara asing yang menempati unit 8-04 Barat diketahui menggelar pesta minuman keras dan menggunakan rokok elektrik (vaping) hingga dalam keadaan mabuk di area koridor publik. Perilaku mereka yang tidak terkendali menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

    Situasi semakin mencekam ketika sejumlah saksi mata melaporkan adanya peristiwa yang tidak pantas. Oknum TKA tersebut terlihat membawa perempuan dan bahkan menyeret-nyeret perempuan di depan area lift. Para perempuan tersebut dilaporkan dalam keadaan menangis dan berteriak-teriak meminta tolong, yang menimbulkan kekhawatiran akan adanya tindak kekerasan atau penipuan yang dialami oleh mereka.

    Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, penghuni yang menempati unit 8-05 dengan inisial S merasa terganggu dan berusaha menegur kelompok tersebut. Namun, alih-alih mematuhi dan menghentikan kegiatannya, oknum yang ditegur justru bersikap arogan dan melakukan intimidasi. Mereka tidak hanya menantang penghuni tersebut untuk berkelahi, tetapi juga berani mencatut nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seolah-olah memiliki perlindungan dari pihak berwenang.

    “Puluhan TKA asal Tiongkok berpesta miras dan vaping dalam keadaan mabuk. Kami melihat mereka menyeret-nyeret perempuan di depan lift, sedangkan perempuan itu menangis dan meminta tolong. Saat kami tegur, mereka malah mengintimidasi, mengajak berantem, dan menyebut-nyebut nama Ahok seolah punya backing,” ungkap saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

    Masalah yang dihadapi penghuni tidak berhenti pada masalah ketertiban semata. Terdapat laporan yang menyebutkan adanya oknum TKA yang mengubah fungsi dan merusak struktur bangunan apartemen. Mereka diketahui melakukan pembongkaran lantai hingga menimbulkan lubang yang tembus ke lantai bawah. Tindakan ini jelas melanggar peraturan bangunan dan keselamatan konstruksi, yang berpotensi membahayakan seluruh penghuni gedung.

    Selain itu, keberadaan puluhan TKA di apartemen tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dokumen kependudukan dan keimigrasian. Beredar informasi bahwa keberadaan mereka di lingkungan hunian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan ini semakin diperkuat dengan berbagai tindakan pelanggaran hukum yang kerap mereka lakukan, termasuk kebiasaan mabuk-mabukan hingga menabrak kendaraan milik penghuni di area parkir.

    Upaya penghuni untuk meminta perlindungan hukum pun dinilai belum membuahkan hasil yang memuaskan. Saat insiden berlangsung, pihak yang merasa terancam telah menghubungi layanan darurat 110. Namun, saat petugas dari Reskrim Polsek setempat tiba di lokasi, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan untuk menertibkan oknum yang terlibat.

    Penghuni juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut atau penanganan yang nyata dari instansi terkait. Hal ini membuat penghuni merasa tidak memiliki perlindungan yang memadai dari aparat penegak hukum.

    Menyikapi berbagai rangkaian peristiwa ini, penghuni telah menyampaikan laporan resmi kepada manajemen Apartemen MDC. Mereka meminta agar pihak pengelola bertindak tegas dengan memberikan peringatan keras atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak yang bertindak melanggar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau tindak lanjut nyata yang diberikan oleh manajemen.

    Ketidakhadiran respon dan tindakan dari pengelola ini memicu kekecewaan yang mendalam di kalangan penghuni. Mereka mempertanyakan netralitas dan kredibilitas manajemen dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh penyewa berkewarganegaraan asing. “Kami menuntut kejelasan. Jangan sampai demi kepentingan tertentu, keselamatan dan ketenangan kami sebagai penghuni dikorbankan,” tegas salah satu sumber.

    Kondisi ini semakin mempertegas bahwa aturan yang tertulis di dalam perjanjian penghuni seolah-olah tidak memiliki kekuatan hukum yang sama bagi semua pihak. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di lingkungan hunian tersebut.

    Menyikapi situasi yang semakin memprihatinkan ini, penghuni menghimbau kepada pihak berwenang, baik dari jajaran Imigrasi Kantor Pusat, Kepolisian Republikakan, maupun Dinas Perumahan dan Permukiman, untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban. Penghuni berharap dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran ketertiban, kerusakan bangunan, hingga legalitas dokumen keberadaan para TKA tersebut.

    Hingga saat ini, tim redaksi SwaraBhayangkara.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak pengelola Apartemen MDC serta instansi terkait. Kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus ini menjadi sangat krusial, mengingat kredibilitas Apartemen MDC sebagai hunian bergengsi di Jakarta sedang dipertaruhkan. Penghuni berharap pengelola dan aparat berwenang dapat membuktikan bahwa keamanan dan kenyamanan seluruh warga adalah prioritas utama, tanpa memandang latar belakang atau kewarganegaraan dari pihak yang terlibat.

    Reporter: Bisman Butarbutar

  • ‎PWDPI Sumut Silaturahmi dengan Subdenpom Belawan ‎

    ‎PWDPI Sumut Silaturahmi dengan Subdenpom Belawan ‎

    Swarabhayangkara.id – Medan,
    ‎‎Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan silaturahmi ke Subdenpom 1/5-1 Belawan Jalan Kapten R. Sulian, Belawan, Medan Labuhan, Jumat (17/4/2026).

    ‎Kedatangan DPW PWDPI Sumatera Utara disambut hangat oleh Dansubdenpom 1/5-1 Belawan, Lettu Cpm Febri Lumbantobing bersama jajaran. Para insan pers ini dipersilahkan masuk dengan senyum, sapa dan salam ramah tamah.

    ‎Dengan suasana santai dan penuh canda tawa di salah satu ruangan terjadi bincang-bincang dengan Dansubdenpom 1/5-1 Belawan, Lettu Cpm Febri Lumbantobing,S.H. Ditengah perbincangan itu terjalin rasa kekeluargaan saling asah asih.

    ‎Agenda kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi maupun soliditas antara insan pers dan PM supaya terbangunnya komunikasi serta hubungan kemitraan yang baik antara sesama.

    ‎Dalam pertemuan itu, Febri menyampaikan bahwa yang menjadi tugas pokok selaku Polisi Militer (PM) untuk menegakkan hukum dan disiplin anggota. Ia berharap bersinergi dengan insan pers untuk memberikan informasi di lapangan.

    ‎Pada kesempatan itu, Febri menyampaikan bagaimana kisah keakrabannya dengan insan pers, baginya wartawan itu adalah sahabat karena sejak dulu ia sudah akrab dengan dunia jurnalistik, dia juga suka menulis serta rajin membaca berita yang ditulis rekan wartawan.

    ‎”Memang dari dulu saya dekat dengan wartawan, mungkin karena waktu sekolah saya suka menulis, sehingga bagi saya wartawan adalah sahabat dan bergaul untuk saling tukar informasi,” ujar Lettu Pebri.

    ‎Meskipun baru bertugas seminggu di Subdenpom 1/5-1 Belawan, Febri yang dikenal rendah hati dan tegas itu mempersilahkan DPW PWDPI Sumatera Utara tidak sungkan koordinasi dengan pihaknya.

    ‎Sementara itu, Ketua DPW PWDPI Sumatera Utara, Dinatal LT mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan Subdenpom 1/5-1 Belawan.

    ‎Dinatal katakan, silaturahmi tersebut untuk membangun komunikasi yang baik dengan Polisi Militer di Kota Medan, khususnya di Belawan. “Dengan komunikasi yang baik tentu akan sangat membantu tugas-tugas jurnalis,” ucapnya.

    ‎Dinatal mewakili jajaran DPW PWDPI Sumatera Utara juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Komandan Subdenpom 1/5-1 Belawan Lettu Cpm Febri Lumbantobing,S.H beserta anggota yang meluangkan waktunya bisa menerima kunjungannya. Ia berharap kedepan bisa saling berbagi informasi yang ada di lapangan.

    ‎Kata Dinatal, silaturahmi dengan Subdenpom 1/5-1 Belawan akan memperkuat peran media dalam mendukung tugas-tugas Polisi Militer. Pihaknya pun selalu berkolaborasi dalam hal pemberitaan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

    ‎Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPW PWDPI, Dinatal Lumbantobing, didampingi Nova Ginting (Kabid Informasi) Yetty Dumasari ( Wkl Bendahara) Supri Hidayat,S.H ( Kabid Investigasi) dan Bonni Manullang, ( Kabid OKK)

    ‎Saturahmi itu ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan. Momen tersebut menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang lebih terbuka, humanis, dan penuh semangat kemitraan dengan insan pers di Belawan.

    Red

  • Konten Kreator Kakuhu Akhirnya Tidak Ditahan

    Konten Kreator Kakuhu Akhirnya Tidak Ditahan

    SwaraBhayangkara.id – Gorontalo — Di tengah sorotan publik terkait aksi jemput paksa terhadap konten kreator Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, perkembangan terbaru justru menghadirkan fakta berbeda.

    Setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polda Gorontalo, proses hukum kini memasuki babak baru.

    Pada hari ini, penyidik Polda Gorontalo resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Limboto.

    Proses tersebut menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kewenangan penanganan beralih ke pihak kejaksaan.

    Setibanya di Kejaksaan Negeri Limboto, Kakuhu langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administratif dan formil oleh jaksa peneliti.

    Proses ini berlangsung kurang lebih dua jam, mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan kondisi tersangka, serta kelengkapan barang bukti yang diajukan penyidik.

    Namun, keputusan yang diambil pihak kejaksaan justru menjadi perhatian publik.

    Penyidik Kejaksaan Negeri Limboto memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Kakuhu, meskipun statusnya telah resmi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

    Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah objektif berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk aspek subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

    “Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Limboto untuk disidangkan,” tegas salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Limboto.

    Dengan tidak dilakukannya penahanan, Kakuhu untuk sementara dapat menjalani proses hukum di luar tahanan, sembari menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

    Reporter: Bung Yoker

  • Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara Direspons Tokoh Aktivis, Akademisi dan Advokat

    Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara Direspons Tokoh Aktivis, Akademisi dan Advokat

    SwaraBhayangkara.id – JAKARTA (15/04) — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan Angkasa Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/4), untuk melanjutkan gagasan Try Sutrisno terkait dorongan kembali ke Pancasila dan UUD 1945. Pertemuan tersebut menjadi ruang konsolidasi sejumlah pihak yang sepakat meneruskan pemikiran almarhum mengenai arah ketatanegaraan Indonesia.

    Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya dr Zulkifli S Ekomei, Yudhie Haryono, Ichsanudin Noorsy, Wati Imhar, Hardjuno Wiwoho, serta politisi Partai Ummat Gamari Soetrisno. Hadir pula anak kedua almarhum, Taufik Dwicahyono (Cheppy), yang menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari upaya meneruskan amanat sang ayah.


    “Tentu, niat kami kumpul di sini karena punya niat untuk meneruskan apa yang sudah diperjuangkan Pak Try Sutrisno untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 asli,” kata dr Zulkifli usai acara.

    Ia menjelaskan, pertemuan ini merupakan hasil dari rangkaian sosialisasi yang selama ini dilakukan di berbagai daerah untuk menjelaskan dampak perubahan UUD 1945 dan pentingnya kembali ke naskah asli.

    Menurutnya, forum tersebut mempertemukan orang-orang yang selama ini bekerja secara sistematis tanpa mencari panggung. “Kalau ini diorganisir dengan baik, akan menjadi kekuatan alternatif untuk menyelamatkan Indonesia,” ujarnya.

    Usai acara, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menjelaskan, gagasan kembali ke UUD 1945 tidak bisa dilepaskan dari absennya haluan negara sejak dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ia menyebut ketiadaan arah pembangunan jangka panjang membuat kebijakan negara cenderung berubah setiap pergantian pemerintahan.

    “Ketika tidak ada GBHN, arah pembangunan menjadi tidak konsisten. Setiap lima tahun bisa berubah sesuai kepentingan politik masing-masing kekuasaan,” kata Hardjuno.

    Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada pengelolaan fiskal negara yang tidak sepenuhnya difokuskan untuk pembangunan jangka panjang. Menurutnya, anggaran negara kerap terserap untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan, kepentingan elektoral, sehingga tidak optimal dalam mendorong kesejahteraan rakyat.

    “Ribuan triliun selama 5-10 tahun habis untuk program demi kepentingan elektoral bukan desain panjang bangsa seperti dulu ada GBHN,” tandasnya.

    Hardjuno juga mengungkapnya pentingnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta perlunya penguatan kembali fondasi konstitusi agar kebijakan publik tidak mudah terdistorsi oleh kepentingan sesaat.

    Menurutnya, gagasan kembali ke UUD 1945 harus dilihat sebagai upaya untuk menghadirkan kembali arah negara yang jelas melalui haluan pembangunan nasional, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional.

    “Tujuannya adalah menjaga keutuhan NKRI sekaligus memastikan negara punya arah yang pasti untuk kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh berjalan tanpa kompas,” ujarnya.

    Try Sutrisno merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998 yang sebelumnya berkarier panjang di militer hingga menjabat Panglima ABRI. Sebagai tokoh yang terlibat langsung dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, ia dikenal konsisten menyuarakan pentingnya menjaga fondasi ideologis negara, termasuk melalui gagasan kembali ke UUD 1945 sebagai upaya memperkuat arah pembangunan dan keutuhan nasional.

    Dalam berbagai kesempatan, Try Sutrisno menegaskan pentingnya kembali ke UUD 1945 sebagai fondasi utama negara, dengan perubahan ditempatkan sebagai adendum, bukan mengganti struktur dasar. Ia juga mendorong dihidupkannya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan pembangunan jangka panjang agar arah negara tidak berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan.

    Selain itu, Try Sutrisno mengusulkan penguatan kembali komposisi MPR melalui kehadiran utusan golongan agar representasi masyarakat tidak semata didominasi partai politik. Ia juga mengkritik kecenderungan liberalisasi dalam sistem politik, termasuk dalam praktik pemilu langsung, yang dinilai berkontribusi pada tingginya biaya politik dan menjauhkan proses demokrasi dari nilai-nilai dasar Pancasila.

    Jurnalis: Arianto Biludi
    Editor: Johan sopahulewakan

  • Sebanyak Tiga Orang  Tewas Akibat Ledakan Tangki PT Asia Palm KBN MarundaDugaan Pelanggaran K3 & Perusahaan Belum Ada Keterangan

    Sebanyak Tiga Orang  Tewas Akibat Ledakan Tangki PT Asia Palm KBN MarundaDugaan Pelanggaran K3 & Perusahaan Belum Ada Keterangan

    Swarabhayangkara .id – Jakarta – Tiga pekerja meninggal dunia dalam insiden ledakan storage tank yang terjadi Sabtu lalu (11/4/2026). Korban tewas seketika setelah terpental akibat ledakan, satu orang bahkan jatuh dari ketinggian.

    Insiden ini diduga kuat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kurang tegasnya penerapan standar K3, kondisi housekeeping yang buruk, hingga kesalahan prosedur kerja panas di dekat bahan berbahaya.

    Sampai hari ini, belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan. Ketika dikonfirmasi ulang pada Senin (13/4/2026), awak media hanya bertemu satpam yang menyampaikan bahwa pihak manajemen sedang rapat hingga pukul 18.00 WIB dan tidak dapat ditemui.

    Red

  • Tolak Pernyataan yang Menyesatkan, GAMKI dan Elemen Kristen Lapor JK ke Polisi

    Tolak Pernyataan yang Menyesatkan, GAMKI dan Elemen Kristen Lapor JK ke Polisi

    SwaraBhayangkara.id – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Minggu (12/4/2026) – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat mengambil langkah tegas dengan melaporkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan kontroversial yang dinilai sangat menyakitkan dan merugikan umat Kristen, di DPP GAMKI Jl. Cirebon Jakarta Pusat.

    Dalam sebuah video ceramah yang viral, JK menyebutkan bahwa konflik di daerah seperti Poso dan Ambon terjadi karena kedua belah pihak, baik Islam maupun Kristen, meyakini bahwa membunuh atau terbunuh dalam pertikaian tersebut adalah syahid. Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

    Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat, menegaskan bahwa apa yang disampaikan JK adalah informasi yang keliru dan tidak benar. Menurutnya, ajaran Kristen sama sekali tidak mengajarkan hal semacam itu.

    “Agama Kristen tidak pernah mengajarkan bahwa membunuh orang Islam akan menjadi syahid dan masuk surga. Justru agama kami mengajarkan untuk mengasihi sesama manusia, bahkan kepada musuh sekalipun,” tegas Sahat dalam konferensi pers di Jakarta.

    Oleh karena itu, pihaknya mengecam keras pernyataan tersebut yang dinilai telah menistakan agama dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dianggap tidak hanya salah secara fakta, tetapi juga berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjaga.

    Bersama dengan Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), serta puluhan organisasi lainnya, GAMKI memastikan akan menempuh jalur hukum. Mereka berangkat secara bersama-sama menuju Kepolisian RI untuk memproses laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

    Langkah hukum ini menjadi bukti bahwa umat beragama tidak tinggal diam ketika ada tokoh publik yang membuat pernyataan yang menyesatkan dan merugikan keyakinan orang lain. Mereka menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas apa yang telah diucapkan. (Red/Ester)