SWARA BAHAYANGKARA – JAKARTA – 12 September 2026 – Di balik dokumen penyetaraan yang dijadikan dasar syarat calon, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada siapa pemiliknya: siapa yang membiarkan dokumen yang datanya disensor, bukan ijazah asli, dan diterbitkan lembaga tak berwenang — tetap dinyatakan sah oleh lembaga negara? Pengamat hukum Herbert Aritonang membongkar hal itu secara terbuka dalam wawancara mendalam di Bakoel Kaffie Cikini, menyoroti keganjilan proses verifikasi yang justru seharusnya menjadi benteng terakhir demokrasi.
“Pasal 47 sudah jelas: surat keterangan tidak boleh menggantikan ijazah asli. Tapi bukan itu saja yang aneh — data nama orang tua, tempat tanggal lahir, semuanya disensor. Dokumen resmi negara mana yang harus menyembunyikan identitas pemiliknya?” tanya Herbert menuntut penjelasan. Ia menegaskan bahwa sensor itu bukan pelindung, melainkan tanda bahwa ada hal yang sengaja tidak ingin diketahui publik.
Yang paling mencurigakan, menurut Herbert, adalah sikap lembaga negara yang seharusnya menjaga aturan justru membiarkan pelanggaran terjadi. KPU menerima dokumen itu tanpa pemeriksaan substansial. Mahkamah Konstitusi membatasi pembahasan hanya pada soal waktu 3 hari setelah putusan KPU dan sama sekali tidak menyentuh keaslian dokumen itu sendiri. “Padahal kalau dasarnya tidak sah, seluruh proses di atasnya menjadi tidak sah juga. Mengapa hal mendasar itu diabaikan?” tegasnya.
Jawaban Kementerian Pendidikan pun dinilai mengelak dari inti persoalan, justru berputar di luar materi gugatan. Lembaga yang menerbitkan surat keterangan tersebut ternyata tidak memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan dokumen penyetaraan ijazah. “Kalau yang menerbitkan saja tidak berwenang, bagaimana hasilnya bisa sah? Ini seperti surat izin yang dibuat oleh orang yang bukan pejabat berwenang — tidak berlaku, titik,” ungkapnya.
Kini perjuangan hukum berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat. Herbert menegaskan bahwa ini bukan soal menjatuhkan seseorang, melainkan menegakkan aturan agar tidak ada yang merasa bisa memanfaatkan kelemahan sistem demi kepentingan pribadi. “Kalau memang benar, tunjukkan ijazah aslinya. Tunjukkan tanpa sensor. Rakyat berhak melihat bukti aslinya, bukan surat keterangan yang dibuat-buat,” ujarnya tegas.
Peringatan keras disampaikan: jika celah ini dibiarkan, setiap pemilu ke depan akan rawan dimanipulasi. Siapa pun bisa mencari celah administrasi untuk meraih kekuasaan tanpa bukti yang sah. “Keadilan tidak bisa dibangun di atas dokumen yang disembunyikan. Demokrasi tidak boleh punya celah yang hanya bisa dimanfaatkan oleh mereka yang punya kekuasaan. Seluruh rakyat wajib mengawal ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya,” pungkas Herbert Aritonang.
Red/IM













